INSEMINASI BUATAN – KESEHATAN TERNAK – RETRIBUSI – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2006
2006
RETRIBUSI INSEMINASI BUATAN (IB), SURAT KETERANGAN KESEHATAN TERNAK DAN SURAT IZIN PENGELUARAN TERNAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan Retribusi Inseminasi Buatan (IB), Surat Keterangan Kesehatan Ternak Dan Surat Izin Pengeluaran Ternak dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.6 Tahun 1967; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131. 14 – 165 Tahun 2006. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Inseminasi Buatan (IB), Surat Keterangan Kesehatan Ternak Dan Surat Izin Pengeluaran Ternak dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Subyek dan Objek Inseminasi Buatan, Surat Kesehatan Ternak dan Surat Izin Pengeluaran Ternak; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 5. Prinsip Dasar Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Pengawasan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006 |
CATATAN |
: |
– |
|