Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

PERDA NO. 3 TAHUN 2003  – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006

2006

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.65 Tahun 2001 dan Pasal 3 ayat (2) Kepmendagri No.27 Tahun 2002, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.3 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Dasar hukum : UU No.18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan terhadap Perda No.3 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dengan sistimatika:

1.    Ketentuan Umum;

2.    Biaya Pemungutan;

3.    Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006
CATATAN

:

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Perda No.26 Tahun 2002 tentang Uang Insentif Atas Pungutan Pajak, Retribusi dan Pemungutan Daerah lainnya tidak berlaku.

[Download Perda]