IZIN USAHA PEMANFAATAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN – PEDOMAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002
2002
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN DAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI ALAM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No.25 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (3) angka 4 huruf l, perlu mengatur pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan pada produksi alam dalam suatu pedoman. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.33 Tahun 1977; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan pada produksi alam dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Kriteria Areal; 4. Standar Luas Areal; 5. Jenis Usaha; 6. Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin; 7. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 8. Pengangkutan Hasil Hutan; 9. Pungutan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Hapusnya Izin; 12. Ketentuan Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
|
|