PERDA NO. 3 TAHUN 2003 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006
2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.65 Tahun 2001 dan Pasal 3 ayat (2) Kepmendagri No.27 Tahun 2002, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.3 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan terhadap Perda No.3 Tahun 2003 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Biaya Pemungutan; 3. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006 | |
CATATAN |
: |
– |
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Perda No.26 Tahun 2002 tentang Uang Insentif Atas Pungutan Pajak, Retribusi dan Pemungutan Daerah lainnya tidak berlaku. |