PARKIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, parkir merupakan sumber pendapatan yang potensial untuk dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.43 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parker di tepi jalan umum dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Pengelolaan dan Penetapan Lokasi; 10. Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|