PERDA NO.7 TAHUN 2002 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006
2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengimbangi penetapan target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum . |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.14-165 tanggal 11 April 2006. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan sistimatika: Pasal I : Merubah ketentuan pada Pasal 8 dan menghapus ketentuan pada Pasal 10 Pasal II : Peraturan tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku Pasal III : Status berlakunya Peraturan Daerah ini |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006 |
CATATAN |
: |
– |
|