Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

PERDA NO.7 TAHUN 2002 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006

2006

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002

TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM


ABSTRAK

:

Bahwa untuk mengimbangi penetapan target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum .

Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.14-165 tanggal 11 April 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan sistimatika:

Pasal I :

Merubah ketentuan pada Pasal 8 dan menghapus ketentuan pada Pasal 10

Pasal II :

Peraturan tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku

Pasal III :

Status berlakunya Peraturan Daerah ini

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006

CATATAN

:

[Download Perda]