DESA – BADAN PERMUSYAWARATAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007
2007
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan peraturan desa, APBDesa dan kebijakan kepala desa dipandang perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan BPD; 3. Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD; 4. Pengesahan Penetapan Pimpinan dan Anggota BPD; 5. Sekretariat BPD; 6. Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan; 7. Masa Keanggotaan dan Pemberhentian; 8. Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD; 9. Pengucapan Sumpah/Janji; 10. Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; 11. Keuangan dan Administrasi; 12. Tindakan Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan. |