Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Desa

DESA – BADAN USAHA

PERATURAN DAERAH NOMOR  8 TAHUN 2007

2007

BADAN USAHA MILIK DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP No.72 Tahun 2005  dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Pembentukan;

3.     Modal Pendirian BUMDes;

4.     Jenis Usaha;

5.     Pengelolaan BUMDes;

6.     Organisasi Badan Usaha;

7.     Pembinaan;

8.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]