Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

DESA – BADAN PERMUSYAWARATAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  7 TAHUN 2007

2007

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan peraturan desa, APBDesa dan kebijakan kepala desa  dipandang perlu membentuk Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Keanggotaan BPD;

3.     Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD;

4.     Pengesahan Penetapan Pimpinan dan Anggota BPD;

5.     Sekretariat BPD;

6.     Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan;

7.     Masa Keanggotaan dan Pemberhentian;

8.     Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD;

9.     Pengucapan Sumpah/Janji;

10.  Tata Tertib dan Mekanisme Kerja;

11.  Keuangan dan Administrasi;

12.  Tindakan Penyidikan;

13.  Ketentuan Peralihan;

14.  Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]