PEMAKAIAN JALAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PEMAKAIAN JALAN KABUPATEN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta biaya perawatan jalan Kabupaten, perlu menetapkan retribusi atas pemakaian jalan dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu . |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 1993; PP No.26 Tahun 1985; Keppres No. 44 Tahun 1992; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang menetapkan retribusi atas pemakaian jalan dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Subyek dan Obyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Besarnya Retribusi; 7. Wilayah Pungutan; 8. Tata Cara Pungutan; 9. Pemeriksaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|