PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP No.72 Tahun 2005 dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Modal Pendirian BUMDes; 4. Jenis Usaha; 5. Pengelolaan BUMDes; 6. Organisasi Badan Usaha; 7. Pembinaan; 8. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan. |