Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

DAERAH PAJAK

PERDA NO. 01 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan pertimbangan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 186/PMK.07/2010 dan No. 53 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK07/2010.

Peraturan Daerah mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Jenis Pajak;

3. Pajak Hotel;

4. Pajak Restoran;

5. Pajak Hiburan;

6. Pajak Reklame;

7. Pajak Penerangan Jalan;

8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

9. Pajak Parkir;

10. Pajak Air Tanah;

11. Pajak Sarang Burung Walet;

12. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

13. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;

14. Wilayah Pemungutan;

15. Pemungutan Pajak;

16. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;

17. Keberatan dan Banding;

18. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;

19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

20. Kadaluwarsa Penagihan;

21. Pembukuan dan Pemeriksaan;

22. Insentif Pemungutan;

23. Ketentuan Khusus;

24. Penyidikan;

25. Ketentuan Pidana;

26. Ketentuan Penutup.

STATUS

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 21 Tahun 2002; No. 22 Tahun 2002; No. 23 Tahun 2002; No. 24 Tahun 2002; No. 27 Tahun 2002; No. 29 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Diundangkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 21 Januari 2011.

[Download Perda]