ANGKUTAN KENDARAAN – TONASE
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2002
2002
TONASE ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa guna menjaga dan memelihara kondisi jalan di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, perlu melakukan pembatasan dan penertiban jumlah tonase angkutan kendaraan bermotor. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.44 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Riau No. 08 Tahun 1999. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pembatasan tonase angkutan kendaraan bermotor dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Subjek Retribusi; 3. Penertiban Tonase Muatan Kendaraan Bermotor; 4. Besarnya Retribusi Timbangan; 5. Tata Cara Pemungutan; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|