Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Tonase Angkutan Kendaraan Bermotor

ANGKUTAN KENDARAAN – TONASE

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2002

2002

TONASE ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa guna menjaga dan memelihara kondisi jalan di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, perlu melakukan pembatasan dan penertiban jumlah tonase angkutan kendaraan bermotor.

Dasar hukum : UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.44 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Riau No. 08 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pembatasan tonase angkutan kendaraan bermotor dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Subjek Retribusi;

3. Penertiban Tonase Muatan Kendaraan Bermotor;

4. Besarnya Retribusi Timbangan;

5. Tata Cara Pemungutan;

6. Ketentuan Penyidikan;

7. Ketentuan Pidana;

8. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]