DESA – PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2007
2007
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Desa; 3. Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Desa; 4. Tata Cara Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Desa; 5. Batas Wilayah; 6. Pembagian Wilayah Desa; 7. Perubahan Status Desa; 8. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada Juni 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan. |