Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

DESA – PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  10 TAHUN 2007

2007

PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Desa;

3.     Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Desa;

4.     Tata Cara Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Desa;

5.     Batas Wilayah;

6.     Pembagian Wilayah Desa;

7.     Perubahan Status Desa;

8.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada Juni 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]