RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka rumah potong hewan merupakan salah satu sumber pendapatan yang potensial yang perlu ditetapkan dengan peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Permendagri No.4 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur retribusi rumah potong hewan dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Ketentuan Pemeriksaan; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Pengurangan, Kekurangan dan Pembebasan Retribusi; 13. Kadaluarsa Penagihan 14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; 15. Pengawasan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|
|
|
|
|