Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka rumah potong hewan merupakan salah satu sumber pendapatan yang potensial yang perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Permendagri No.4 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur retribusi rumah potong hewan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Objek dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

6. Ketentuan Pemeriksaan;

7. Tata Cara Pemungutan;

8. Wilayah Pemungutan;

9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;

10. Tata Cara Pembayaran;

11. Tata Cara Penagihan;

12. Pengurangan, Kekurangan dan Pembebasan Retribusi;

13. Kadaluarsa Penagihan

14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;

15. Pengawasan;

16. Sanksi Administrasi;

17. Penyidikan;

18. Ketentuan Pidana;

19. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]