DESA – KEPALA
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007
2007
KEPALA DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang kepala desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan dan Hak Kepala Desa; 4. Pemberhentian Kepala Desa; 5. Pegawai Negeri Sipil yang Dipilih Menjadi Kepala Desa; 6. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 27 Agustus 2007. |
CATATAN |
: |
– |