ROKAN HULU – URUSAN DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007
2007
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No.38 Tahun 2007, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Urusan Pemerintahan; 3.Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kaupaten Rokan Hulu; 4.Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 6 Desember 2007. |
CATATAN |
: |
– |