Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu

SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD – ORGANISASI

PERATURAN DAERAH NOMOR  21 TAHUN 2007

2007

ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Dasar hukum : UU No.43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pembentukan;

3.        Sekretariat Daerah;

4.        Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5.        Staf Ahli Bupati;

6.        Eselonisasi;

7.        Ketentuan Peralihan;

8.        Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]