PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2002
2002
PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi, perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek, dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan Pajak; 8. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Keberatan Banding; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kedaluarsa; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|