Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2002

2002

PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi, perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Objek, dan Subjek Pajak;

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak;

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6. Tata Cara Pembayaran;

7. Tata Cara Penagihan Pajak;

8. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

10. Keberatan Banding;

11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

12. Kedaluarsa;

13. Penyidikan;

14. Ketentuan Pidana;

15. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]