DINAS DAERAH – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2007
2007
ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 4. Dinas Kesehatan; 5. Dinas Bina Marga, Pengairan dan Pertambangan; 6. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya; 7. Dinas Perhubungan; 8. Dinas Sosial; 9. Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil; 10. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; 11. Dinas Pertanian Tanaman Pangan; 12. Dinas Perikanan dan Peternakan; 13. Dinas Kehutanan dan Perkebunan; 14. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; 15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 16. Eselonisasi; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007. |
CATATAN |
: |
– |