Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hulu

DINAS DAERAH – ORGANISASI

PERATURAN DAERAH NOMOR  22 TAHUN 2007

2007

ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dasar hukum : UU No.43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pembentukan;

3.        Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;

4.        Dinas Kesehatan;

5.        Dinas Bina Marga, Pengairan dan Pertambangan;

6.        Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya;

7.        Dinas Perhubungan;

8.        Dinas Sosial;

9.        Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil;

10.     Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;

11.     Dinas Pertanian Tanaman Pangan;

12.     Dinas Perikanan dan Peternakan;

13.     Dinas Kehutanan dan Perkebunan;

14.     Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset;

15.     Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;

16.     Eselonisasi;

17.     Ketentuan Peralihan;

18.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]