Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Uang Insentif Atas Pungutan Pajak, Retribusi dan Pungutan – Pungutan Daerah Lainnya

PAJAK, RETRIBUSI DAN PUNGUTAN LAINNYA – INSENTIF

PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2002

2002

UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK, RETRIBUSI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN DAERAH LAINNYA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendorong semangat kerja para pemungut atau instansi pemungut pajak retribusi dan pungutan lainnya, perlu memberikan insentif atas pelaksanaan pungutan daerah tersebut.

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.126 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang insentif yang diberikan atas pungutan pajak, retribusi dan pungutan daerah lainnya dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Ketentuan Pembayaran Uang Insentif;

3. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]