PAJAK, RETRIBUSI DAN PUNGUTAN LAINNYA – INSENTIF
PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2002
2002
UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK, RETRIBUSI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN DAERAH LAINNYA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendorong semangat kerja para pemungut atau instansi pemungut pajak retribusi dan pungutan lainnya, perlu memberikan insentif atas pelaksanaan pungutan daerah tersebut. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.126 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang insentif yang diberikan atas pungutan pajak, retribusi dan pungutan daerah lainnya dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Pembayaran Uang Insentif; 3. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|