RESTORAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002
2002
PAJAK RESTORAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, restoran merupakan sumber yang potensial sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 1997; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak restoran dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluarsa; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002. |
CATATAN |
: |
– |
|