Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pajak Restoran

RESTORAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002

2002

PAJAK RESTORAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, restoran merupakan sumber yang potensial sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Dasar Hukum :

UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 1997; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak restoran dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek dan Subjek;

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak;

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;

7. Tata Cara Pembayaran;

8. Tata Cara Penagihan Pajak;

9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

11. Keberatan dan Banding;

12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

13. Kadaluarsa;

14. Ketentuan Penyidikan;

15. Ketentuan Pidana;

16. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002.

CATATAN

:

[Download Perda]