PD ROHUL JAYA – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2002
2002
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH ROKAN HULU JAYA
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, perlu membentuk perusahaan daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No.3 Tahun 1983; Kepmendagri No.43 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.21 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian, Nama Kedudukan dan Sifat; 3. Tujuan dan Usaha; 4. Modal; 5. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah; 6. Badan Pengawas; 7. Kepegawaian; 8. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 9. Anggaran Perusahaan; 10.Tahun Buku, Perhitungan Tahunan; 11.Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; 12.Kerjasama Antar Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga; 13.Penetapan dan Penggunaan Laba; 14.Pembinaan Pengawasan; 15.Pembubaran; 16.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 22 Juli 2002 |
CATATAN | : | – |
|