KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA – KEDUDUKAN KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 35 TAHUN 2002
2002
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 dan Pasal 28 Kepmendagri No.64 Tahun 1999, perlu mengatur kedudukan dan keuangan kepala desa dan perangkat daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Kedudukan Keuangan; 3.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002 | |
CATATAN |
: |
– |