DESA – PERATURAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 39 TAHUN 2002
2002
PERATURAN DESA
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.22 Tahun 1999 dan Pasal 51 ayat (1) Kepmendagri No.64 Tahun 1999, perlu menetapkan peraturan desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
– | Dasar hukum :
UU No.22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang peraturan desa dengan sistematika:
1.Ketentuan Umum; 2.Syarat-syarat dan Tata Cara Penetapan Peraturan Desa; 3.Bentuk dan Muatan Materi Peraturan Desa; 4.Pelaksanaan Peraturan Desa; 5.Pengawasan; 6.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002. |
CATATAN | : | – |
|