RETRIBUSI – PEMUNGUTAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2003
2003
BIAYA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DAN PUNGUTAN DAERAH LAINNYA
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk mendorong semangat kerja para pemungut retribusi daerah dan pungutan daerah lainnya, dipandang perlu menetapkan biaya pemungutan retribusi daerah dan pungutan daerah lainnua dengan peraturan daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; Kepmendagri No.66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24 – 021 Tahun 2001; Keprmendagri No.22 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Retribusi Daerah Dan Pungutan Daerah Lainnya dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Biaya Pemungutan; 3.Alokasi Biaya Pemungutan; 4.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 24 Februari 2003. |
CATATAN | : | – |