Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Biaya Pemungutan Retribusi Daerah dan Pungutan Daerah Lainnya

RETRIBUSI – PEMUNGUTAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2003

2003

BIAYA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DAN PUNGUTAN DAERAH LAINNYA

ABSTRAK : Bahwa untuk mendorong semangat kerja para pemungut retribusi daerah dan pungutan daerah lainnya, dipandang perlu menetapkan biaya pemungutan retribusi daerah dan pungutan daerah lainnua dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum :

UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; Kepmendagri No.66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24 – 021 Tahun 2001; Keprmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Retribusi Daerah Dan Pungutan Daerah Lainnya dengan sistimatika:

1.Ketentuan Umum;

2.Biaya Pemungutan;

3.Alokasi Biaya Pemungutan;

4.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 24 Februari 2003.

CATATAN :

[Download Perda]