Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2006 – 2011

PERUBAHAN – PERDA NO. 8 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010

2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2006-2011

ABSTRAK : Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.8 Tahun 2006.
Dasar Hukum :

UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;  UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007;  PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006;  PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; Perpres No.7 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006.; Perda No.8 Tahun 2006; Perda No.21 Tahun 2007; Perda No.22 Tahun 2007; Perda No.23 Tahun 2007; Perda No.24 Tahun 2007; Perda No.19 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2006-2011 dengan sistimatika:

Pasal I, merubah :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, kemudian angka 6 dan angka 7 dihapus, dan menambah 16 angka;

2. Judul Bab II dan ketentuan Pasal 2 ayat (1);

3. Pasal 4;

4. Pasal 5;

5. Ketentuan antara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) Bab;

Pasal II :

Status berlakunya peraturan daerah ini

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 8 Juli 2010.

CATATAN :

[Download Perda]