PERUBAHAN – PERDA NO. 8 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010
2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2006-2011
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.8 Tahun 2006. |
– | Dasar Hukum :
UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; Perpres No.7 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006.; Perda No.8 Tahun 2006; Perda No.21 Tahun 2007; Perda No.22 Tahun 2007; Perda No.23 Tahun 2007; Perda No.24 Tahun 2007; Perda No.19 Tahun 2003. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2006-2011 dengan sistimatika:
Pasal I, merubah : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, kemudian angka 6 dan angka 7 dihapus, dan menambah 16 angka; 2. Judul Bab II dan ketentuan Pasal 2 ayat (1); 3. Pasal 4; 4. Pasal 5; 5. Ketentuan antara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) Bab; Pasal II : Status berlakunya peraturan daerah ini |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 8 Juli 2010. |
CATATAN | : | – |
[Download Perda]