Perda Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal Dan Retribusi Terminal

TERMINAL – PENYELENGGARAAN & RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 24 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL

ABSTRAK

:

Bahwa penyelenggaraan terminal merupakan salah satu substansi dalam kegiatan manajemen lalu – lintas, sebagai salah satu alat untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor umum di jalan, menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang, serta mewujudkan keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan orang dan/atau barang.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997;  Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002;  Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002;  Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Terminal Dan Retribusi Terminal dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembinaan Terminal Transportasi Jalan
  3. Klasifikasi, Fungsi, dan Bentuk Penyelenggaraan Terminal
  4. Penetapan Lokasi Terminal
  5. Fasilitas Terminal dan Daerah Lingkungan Kerja Terminal
  6. Pembangunan, Penyelenggaraan, dan Pelayanan Terminal
  7. Pengoperasian Terminal
  8. Penimbangan Kendaraan Bermotor
  9. Fasilitas Terminal
  10. Pool dan Loket
  11. Keagenan
  12. Pelayanan Antar Jemput Penumpang dan Bagasi
  13. Aspek teknis Terminal
  14. Retribusi Terminal
  15. Tata Cara Pemungutan
  16. Karcis atau Kartu Retribusi Terminal dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Terminal
  17. Instansi Pemungut
  18. Insentif Pemungut
  19. Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Penyelenggaraan Terminal
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 9 Tahun 2002 tentang  Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

[Download Perda]