TERMINAL – PENYELENGGARAAN & RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 24 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaraan terminal merupakan salah satu substansi dalam kegiatan manajemen lalu – lintas, sebagai salah satu alat untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor umum di jalan, menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang, serta mewujudkan keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan orang dan/atau barang. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002; Perda Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002; Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Terminal Dan Retribusi Terminal dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |