RPH – RETRIBUSI
PERDA NO. 5 TAHUN 2012
2012
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu meningkatkan pendapatan asli daerah kota Pekanbaru.
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenkeu No. 11/PMK-07/2010, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.
– Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi rumah potong hewan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan struktur dan besarnya tarif;
6. Struktur dan besaran tarif retribusi;
7. Ketentuan pemeriksaan dan pemotongan;
8. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran
9. Tata cara pemungutan;
10. Wilayah pemungutan;
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
12. Sanksi administratif;
13. Retribusi terutang;
14. Tata cara pembayaran;
15. Kadaluarsa penagihan;
16. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
17. Pengawasan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 25 Juni 2012.
CATATAN :