PENDUDUK – PENDAFTARAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2000
2000
PENDAFTARAN PENDUDUK
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk tertib pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan catatan sipil sebagai bukti autentik kepastian hukum seseorang serta tertib pelaksanaan administrasi kependudukan. |
– | Dasar Hukum :
Staatsblad tahun 1849 Nomor 25, Staatsblad tahun 1917 Nomor 130 Jo. staatsblad tahun 1919 Nomor 81, Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Sttatsblad Tahun 1936 Nomor 607, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang nomor 61 tahun 1958, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1975 , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1A Tahun 1995, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pendaftaran penduduk, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |