Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Pada PT. Bank Riau Kepri
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2015
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Pada PT. Bank Riau Kepri
4 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Pada PT. Bank Riau Kepri
-
Abstrak :
- – Bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintahan daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006;
- – Peraturan Daerah ini berisi 6 (Enam) Bab, 9 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan, Jumlah Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal, Sumber Dana dan Pembagian Deviden, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Pada PT. Bank Riau Kepri
CATATAN :
PERDA NOMOR 1 TAHUN 2015