Abstrak | : | a. bahwa dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan kriteria yang terukur; b. bahwa sehubungan dengan tingginya beban tugas yang diemban perlu dilakukan penyesuai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk jabatan-jabatan tertentu; c. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal yang antara lain: Pasal I 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) di antara huruf g dan huruf h ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf gI, huruf g angka 7) dan huruf u diubah, ayat (5) diubah 4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 6a 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) diubah, ditambah 5 (lima) ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) 6. Ketentuan Pasal 8 diubah 7. Ketentuan Pasal 19 diantara huruf e dan huruf f disisip 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e1, diantara huruf z dan huruf aa disisip 1 (satu) huruf baru yaitu huruf z1 8. Ketentuan Pasal 11 diantara huruf i dan huruf j disisip 1 (satu) huruf baru yaitu huruf i1 9. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2) dan ayat (3) 10. Ketentuan Pasal 20 ayat (4) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisip 4 ayat baru yaitu ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d), diantara yat (5) dan ayat (6) disisip 1 ayat baru yaitu ayat (5a), ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dihapus serta ditambah satu ayat baru yaitu aya (16) Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | |
Catatan | Di undangkan di Rengat pada tanggal 04 Januari 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 04 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 146 Tahun 2017 Perbub INDRAGIRI...