Abstrak | : | a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. c. bahwa penganggaran untuk pembayaran Tunjangan Kinerja atau sebutan lainnya untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas belum teranggarkan dalam APBD tahun 2019, sehingga perlu dilakukan perubahan anggaran kas; d. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 75/DPUPR-CK/I/2019 hal Penganggaran Program Hibat Air Minum Pedesaan Tahun 2019, perlu ditindaklanjuti; e. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 76/DPUPR-CK/I/2019 hal Penganggaran Program Hibat Air Limbah Setempat Tahun 2019, perlu ditindaklanjuti; f. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 020/DISDIKBUD/V/2019 hal Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Langusng T.A. 2019, perlu ditindaklanjuti; g. bahwa berdasarkan Surat Lurah Peranap kepada Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 094/UM/PRP/V/2019 hal Perubahan Redaksional RKA Kelurahan Peranap Tahun 2019, perlu ditindaklanjuti; h. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu kepada Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 660/DLH-Inhu/151 hal Permohonan Perubahan Rencana Penarikan Dana (Aliran Kas) kegiatan Penyediaan Jasa Pendukung Administrasi/Perkantoran TA 2019, perlu ditindaklanjuti; i. bahwa berdasarkan Berita Acara TAPD tanggal 21 Mei 2019 tentang Rapat Pembahasan Hibah Daerah Air Minum Pedesaan dan Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2019 serta Hibah Tahun 2020 dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu disepakati bahwa perlu dilakukan peubahan ketiga penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan ditindaklanjuti dengan perubahan anggaran kas; j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 113 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal yang antara lain: Pasal I (1) Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah (2) Pada saat Peraturan Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | |
Catatan | 3 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal 23 Mei 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 23 Mei 2019 |
Home
Database Peraturan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Perbub...