Abstrak | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 15 ayat (4), Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan untuk Akreditasi Puskesmas Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018; Bahwa agar penyelenggaraan Akreditasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien perlu dibentuk Juknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Puskesmas dan Upaya Kesehatan Masyarakat yang dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati Rokan Hilir. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2016. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Peraturan bupati ini berisi II Bab 4 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Penggunaan Dana DAK | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 5 Maret 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 5 Maret 2018 |
Home
Database Peraturan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan untuk Akreditasi Puskesmas...