Abstrak | : | Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun rencana kerja tahunan; Bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2017. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019, Peraturan bupati ini berisi 6 Pasal yang antara lain: Pasal 1: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019. Pasal 2: Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Pasal 3: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Rokan Hilir. Pasal 5: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Pasal 6: Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir. | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 17 Juli 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 17 Juli 2018 |
Home
Database Peraturan Rencana Kerja Pemerintah Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 77 Tahun 2018 Peraturan...