Abstrak | : | bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; |
: | Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; | |
: | Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I : beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ( Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10), diubah sebagi berikut : Pasal II : agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 12 April 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 11 April 2019 |
Home
Database Peraturan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Perda INHIL Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan...