Abstrak | : | Bahwa kebijakan menerbitkan legalitas izin usaha eskpor terhadap pengusaha kelapa oleh pemerintah daerah dipandang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa sehingga perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa; |
: | Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 5 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.19 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Taun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2018; Peraturan Mentari Dalam Negeri No.80 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Np.3 Tahun 2018; | |
: | Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Tata Niaga Kelapa Peraturan daerah ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I : Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3), diubah sebagai berikut; Pasal II : agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 18 April 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 17 April 2019 |
Home
Database Peraturan Tata Niaga Kelapa Perda INHIL Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang...