Abstrak | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dna Penerima Tunjangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 42 Tahun 2018; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/3387/SJ Tanggal 30 Mei 2018 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Peraturan daerah ini berisi, 5 (Lima) Bab 8 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bab III : Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bab IV : Pendanaan Bab V : Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2019 |