Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

DESA – ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR  6 TAHUN 2007

2007

PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa,  dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Penyelenggara Pemerintahan Desa;

3.     Penyusunan Organisasi Pemerintah Desa;

4.     Perangkat Desa;

5.     Tata Kerja;

6.     Pembinaan dan Pengawasan;

7.     Ketentuan Peralihan;

8.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]