Perda Kab. Inhu No. 15 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab Inhu

KEWENANGAN PEMERINTAH – URUSAN PEMERINTAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008

2008

URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

ABSTRAK : Bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Permerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 6 tahun 1965; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 11 tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 41 tahun 2007; Permendagri No. 23 tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu dengan sistematika sebagai berikut:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;

3.        Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;

4.        Ketentuan Peralihan;

5.        Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Rengat pada tanggal 7 November 2008.

CATATAN :

[Download Perda]