Perda Kab. Inhu No. 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD

DAERAH  – KESEHATAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008

2008

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka mewujudkan visi Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sakit Mandiri dengan pelayanan paripurna yang memenuhi standar nasional, serta menjalankan misinya sebagai pusat rujukan bagi instansi pelayanan kesehatan lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu dan mengupayakan pelaksanaan fungsinya secara profesional, maka perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai.
Dasar Hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenkes RI No. 51/MENKES SK/II/1978; Kepmenkes RI No. 582/MENKES/SK/VI/1997; Kepmenkes RI No. 417/Menkes/SK/IV/2007; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah   diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dengan sistematika sebagai berikut :

1.        Ketentuan Umum;

2.        Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3.        Penggolongan Retribusi;

4.        Pelayanan yang Dikenakan Retribusi;

5.        Retribusi Rawat Jalan dan IRD;

6.        Kelas Perawatan;

7.        Tarif Rawat Inap dan Rawat Inap Intensif;

8.        Retribusi Pemeriksaan Penunjang Diagnostik;

9.        Retribusi Tindakan Medik dan Keperawatan;

10.     Retribusi Pelayanan Rehabilitasi Medik;

11.     Retribusi Pemulasaran Jenazah, Visum dan Pemakaian Ambulan;

12.     Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan;

13.     Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai;

14.     Penatausahaan Keuangan;

15.     Masa Retribusi, Penetapan Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;

16.     Tatacara Pemungutan dan Sanksi Administrasi;

17.     Tata Cara Pembayaran;

18.     Tata Cara Penagihan, Keberatan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

19.     Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

20.     Kadaluarsa Penagihan Retribusi;

21.     Ketentuan Pidana;

22.     Ketentuan Penyidikan;

23.     Ketentuan Lain-lain;

24.     Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Rengat pada 5 November 2008.

CATATAN : Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

[Download Perda]