Perda Kab. Inhu No. 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

DAERAH – KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007

2007

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK : Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membuat ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 6 tahun 1965; UU No. 11 tahun 2003; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 36 tahun 2004; PP No. 84 tahun 2001; PP No. 58 tahun 2005; Keppres No. 72 tahun 2004; Kepmendagri No. 131.24-552 tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda Inhu No. 01 tahun 2001; Perda Inhu No. 5 tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;

3.        Azaz Umum dan Struktur APBD;

4.        Penyusunan Rancangan APBD;

5.        Penetapan APBD;

6.        Pelaksanaan APBD;

7.        Perubahan APBD;

8.        Pengelolaan Kas;

9.        Penatausahaan Keuangan Daerah;

10.     Akuntansi Keuangan Daerah;

11.     Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

12.     Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;

13.     Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah;

14.     Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah;

15.     Ketentuan Peralihan;

16.     Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Rengat pada tanggal 5 April 2007.

CATATAN :

[Download Perda]