PERIZINAN TERTENTU – RETRIBUSI
PERDA NO. 14 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis. Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bengkalis No. 14 Tahun 1998; Perda Kab. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009. Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. – 5. Retribusi Izin Trayek; 6. Retribusi Izin Usaha Perikanan; 7. Peninjauan Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Penundaan Pembayaran; 10. Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; 12. Insentif Pemungutan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Diundangkan pada tanggal 26 Januari 2011 |