Perda Kab. Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERIZINAN TERTENTU RETRIBUSI

PERDA NO. 14 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

ABSTRAK

:


Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bengkalis No. 14 Tahun 1998; Perda Kab. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009.

Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Jenis dan Golongan Retribusi;

3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

4.

5. Retribusi Izin Trayek;

6. Retribusi Izin Usaha Perikanan;

7. Peninjauan Tarif Retribusi;

8. Wilayah Pemungutan;

9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Penundaan Pembayaran;

10. Penagihan;

11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;

12. Insentif Pemungutan;

13. Ketentuan Pidana;

14. Penyidikan;

15. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Diundangkan pada tanggal 26 Januari 2011

[Download Perda]