JASA USAHA – RETRIBUSI
PERDA NO. 13 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis. Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 05 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bengkalis No. 14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009. Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 5. Retribusi Terminal; 6. Retribusi Tempat Khusus Parkir; 7. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 8. Retribusi Rumah Potong Hewan; 9. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan; 10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 11. Retribusi Penyeberangan di Air; 12. Peninjauan Tarif Retribusi; 13. Wilayah Pemungutan; 14. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; 15. Penagihan; 16. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; 17. Insentif Pemungutan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2011 |