Perda Kab. Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

JASA UMUM RETRIBUSI

PERDA NO. 12 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

ABSTRAK

:


Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah Kabupaten Bengkalis.

Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 02 Tahun 2009.

Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Jenis dan Golongan Retribusi;

3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;

6. Retribusi Pelayanan Pasar;

7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

11. Peninjauan Tarif Retribusi;

12. Wilayah Pemungutan;

13.Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran,  dan Penundaan Pembayaran;

14. Penagihan;

15. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;

16. Insentif Pemungutan;

17. Ketentuan Pidana;

18. Penyidikan;

19. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2011

[Download Perda]