JASA UMUM – RETRIBUSI
PERDA NO. 12 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah Kabupaten Bengkalis. Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 02 Tahun 2009. Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 6. Retribusi Pelayanan Pasar; 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; 10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; 11. Peninjauan Tarif Retribusi; 12. Wilayah Pemungutan; 13.Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; 14. Penagihan; 15. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; 16. Insentif Pemungutan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2011 |