INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH – OTK
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
31 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah; dengan terjadinya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Nomor 07 Tahun 2008, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 91 Tahun 2010, Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Nomor 07 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
4. Unit Pelaksana Teknis;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata Kerja;
7. Eselonering;
8. Pengangkatan Dalam Jabatan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 09 Maret 2012.
– Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis dan atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.