Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI

PERDA NO. 24 TAHUN 2005

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk memanfaatkan secara optimal dan meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.2 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;

3.   Golongan Retribusi;

4.   Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5.   Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;

6.   Jenis, Struktur dan Besarnya Tarif;

7.   Wilayah Pemungutan;

8.   Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;

9.   Tata Cara Pemungutan;

10. Sanksi Administrasi;

11. Tata Cara Pembayaran;

12. Tata Cara Penagihan;

13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14. Kadaluwarsa Penagihan;

15. Ketentuan Pidana;

16. Ketentuan Penyidikan;

17. Ketentuan Peralihan;

18. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah tidak berlaku;

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005.
CATATAN

:


[Download]