Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Hasil Laut dan Budidaya Perikanan

HASIL LAUT – PAJAK

PERDA NO. 15 TAHUN 2005

PAJAK PENGAMBILAN HASIL LAUT DAN BUDIDAYA PERIKANAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut dan perikanan secara optimal yang merupakan salah satu sumber daya alam Kabupaten Indragiri Hilir dengan tetap memperhatikan kelestariannya.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Keppres No.147 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Hasil Laut Dan Budidaya Perikanan dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum;

2. Nama, Objek dan Subjek Izin Usaha Kelautan dan Perikanan;

3. Tarif Pajak;

4. Cara Pemungutan;

5. Wilayah Pemungutan;

6. Sanksi Administrasi;

7. Tata Cara Pembayaran Pajak;

8. Tata Cara Penagihan Pajak;

9. Ketentuan Pidana;

10.Penyidikan;

11.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Maret 2005.
CATATAN

:

[Download]