Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

KESEHATAN – PELAYANAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 14 TAHUN 2005

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PURI HUSADA TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan tujuan desentralisasi dibidang kesehatan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1992; UU No.1Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Keppres No.38 Tahun 1991; Keppres No.40 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum;

2. Kebijakan;

3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;

4. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif;

5. Struktur Besaran Tarif;

6. Penerimaan dan Tambahan Biaya Pelayanan Tindakan Medis Operasi;

7. Pengelolaan Penerimaan dan Biaya;

8. Mekanisme Pembayaran;

9. Ketentuan Lain-lain;

10. Penyidikan;

11. Ketentuan pidana

12. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berkaitan dengan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan tidak berlaku;

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Maret 2005.
CATATAN

:


[Download]